Q & A TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN
Untuk usaha yang IPLCnya sudah habis sebelum 2021, apakah harus perpanjang IPLC menjadi Pertek?
Tidak. IPLC yang sudah dimiliki berlaku seumur kegiatan
Jika ada permohonan Pertek untuk suatu kegiatan dan di sekitar lokasi kegiatan tidak ada badan air penerima, sedangkan dibuang ke drainase tidak diperbolehkan dalam regulasi. Jadi perteknya seperti apa?
Menjadi pertek pemanfaatan air limbah meskipun hanya dimanfaatkan
Kalau pembuangan limbah ke badan sungai harus dilakukan kajian teknis. Apakah harus melakukan studi beban pencemar oleh perusahaan ketika badan sungainya belum ditetapkan beban pencemarnya?
Menggunakan Baku Mutu Air Kelas II (berdasarkan PP 22/2021)
Apakah air dari IPAL domestik yang telah masuk dari IPAL lalu digunakan kembali untuk flushing toilet, apakah memerlukan Pertek?
Tidak
Perusahaan telah memiliki IPLC, ada rencana untuk pemanfataan air limbah untuk penyiraman, perizinan apa yang harus diproses?
Pertek Standar Teknis
Jika 2 perusahaan statusnya bukan di kawasan tapi keduanya merupakan satu grup perusahaan dan masing-masing memiliki persetujuan lingkungan UKL-UPL. 2 perusahaan tersebut memiliki 1 IPAL terintegrasi atau komunal di 1 perusahaan. Apakah Perusahaan yang bersangkutan dalam mengajukan pertek BMAL harus memiliki KBLI pengelolaan air limbah? Yang mana dilain pihak itu buka core bisnisnya
Jika berbeda manajemen harus ada KBLI pengelolaan air limbah. Jika dalam 1 manajemen tidak perlu