Q & A TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN


Untuk usaha yang IPLCnya sudah habis sebelum 2021, apakah harus perpanjang IPLC menjadi Pertek?    
Jika ada permohonan Pertek untuk suatu kegiatan dan di sekitar lokasi kegiatan tidak ada badan air penerima, sedangkan dibuang ke drainase tidak diperbolehkan dalam regulasi. Jadi perteknya seperti apa?    
Kalau pembuangan limbah ke badan sungai harus dilakukan kajian teknis. Apakah harus melakukan studi beban pencemar oleh perusahaan ketika badan sungainya belum ditetapkan beban pencemarnya?    
Apakah air dari IPAL domestik yang telah masuk dari IPAL lalu digunakan kembali untuk flushing toilet, apakah memerlukan Pertek?    
Perusahaan telah memiliki IPLC, ada rencana untuk pemanfataan air limbah untuk penyiraman, perizinan apa yang harus diproses?    
Jika 2 perusahaan statusnya bukan di kawasan tapi keduanya merupakan satu grup perusahaan dan masing-masing memiliki persetujuan lingkungan UKL-UPL. 2 perusahaan tersebut memiliki 1 IPAL terintegrasi atau komunal di 1 perusahaan. Apakah Perusahaan yang bersangkutan dalam mengajukan pertek BMAL harus memiliki KBLI pengelolaan air limbah? Yang mana dilain pihak itu buka core bisnisnya    
Kembali