FAQ - IKPLHD
Apa yang dimaksud dengan dokumen IKPLHD?
Dokumen IKPLHD merupakan dokumen yang berisikan laporan tentang gambaran kinerja daerah dalam pengelolaan lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Siapa saja yang tergabung dalam tim penyusun dokumen IKPLHD?
Tim penyusun dokumen IKPLHD dibentuk oleh Kepala Daerah dengan keanggotaannya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tim penyusun dokumen IKPLHD ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Bagaimana bentuk dokumen IKLPHD?
Dokumen IKPLHD terdiri dari 2 buku yaitu :
- Buku I yang menyajikan Ringkasan Eksekutif dari IKPLHD dengan maksimal terdiri atas 30 halaman dan menyampaikan pendalaman analisa permasalahan yang diangkat dalam Buku II (6 Matra Isu Lingkungan Hidup Daerah).
- Buku II yang berisikan laporan IKPLHD dengan menyajikan hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan (Driving Force, Pressure State, Impact and Response Analysis/DPSIR).
Apa saja kelengkapan administrasi dokumen IKPLHD?
Kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan antara lain:
(1) Kata Pengantar dengan tanda tangan Kepala Daerah.
(2) Penyaringan isu prioritas yang melibatkan LSM, Perguruan tinggi, OPD/stakeholders yang dikukuhkan oleh SK Tim Penyusun yang ditandatangani Kepala Daerah.
(3) Biodata Penyusun.
(4) Surat pernyataan yang menyatakan keabsahan data ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan diketahui oleh Kepala Daerah.
(5) Surat Pernyataan dari Kepala Daerah mengenai Inovasi.
(6) Buku I (Ringkasan Eksekutif) dan Buku II (Laporan Utama).
Bagaimana penetapan isu prioritas?
Isu prioritas dalam dokumen IKPLHD minimal 3 dan maksimal 5 isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan daerah. Penetapan isu prioritas didasarkan proses secara partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan di daerah dengan pendekatan DPSIR.
Bagaimana penetapan inovasi Kepala Daerah?
Inovasi Kepala Daerah meliputi kegiatan teknis yang telah ada hasilnya di lapangan atau berupa kebijakan/regulasi baru yang dijalankan atau dibuat pada periode waktu penilaian. Inovasi Kepala Daerah ini disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis Kepala Daerah dan dapat diperkuat dengan gambar visual atau dokumen yang dilampirkan.
Bagaimana tata cara penyampaian dokumen dan penyebarluasan informasi dokumen IKPLHD?
Penyampaian dokumen diupload pada website masing-masing daerah dan disampaikan dalam bentuk softfile dengan format PDF ke alamat email nirwasitantra@menlhk.go.id. Selain itu masing-masing daerah wajib mengisi tabel data melalui aplikasi SILHKD.
Dokumen IKLPHD oleh perangkat daerah Bidang LH di Kabupaten Kota juga disampaikan ke perangkat daerah Bidang LH di Provinsi.
Dokumen IKPLHD oleh perangkat daerah Bidang LH di Provinsi menyampaikan dokumennya ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E).
Alur penyampaian dokumen ke Provinsi dan P3E dilakukan untuk memperoleh rekomendasi yang didasarkan pada kriteria yang tertuang pada Sub Bab Tata Cara Penilaian dalam Pedoman Penyusunan DIKPLHD Tahun 2024.
Rekomendasi yang diberikan paling lambat dilaporkan pada tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB kepada Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK.
Bagaimana tata cara penulisan dokumen IKPLHD?
Tata cara penulisan secara lengkap dituliskan pada sub bab II pada Pedoman Penyusunan DIKPLHD 2024 meliputi:
(1) Tata cara umum berupa pengetikan, nomor halaman, sampul/cover dan penomeran tabel utama serta tabel tambahan.
(2) Sistematika penyajian yang terdiri dari:
(a) Bagian awal yaitu sampul, pernyataan yang memuat pernyataan bahwa isu prioritas daerah dan ditandatangani oleh Kepala Daerah, kata pengantar yang ditandatangani Kepala Daerah, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran;
(b) Bagian utama yang terdiri dari
Bab I Pendahuluan,
Bab II berupa pengkategorian analisa DPSIR Isu Lingkungan Hidup Daerah,
Bab III Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah,
Bab IV Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Bab V Penutup,
Daftar Pustaka,
Lampiran;
(c) Bagian akhir yang berisikan lampiran-lampiran yang relevan dengan penulisan dokumen IKPLHD.