FAQ - Pertek
Apakah yang dimaksud dengan Persetujuan Teknis (Pertek)?
Persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Kapan Persetujuan Teknis diajukan?
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, persetujuan teknis bagi usaha dan/atau wajib AMDAL wajib dimohonkan bersamaan atau sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan. Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, Persetujuan teknis diajukan sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.
Dokumen yang harus disusun dalam pengajuan Persetujuan Teknis?
Dokumen yang harus disusun oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengurus Pertek yaitu kajian teknis atau standar teknis. Standar teknis dan kajian teknis merupakan dokumen teknis yang disusun untuk diajukan pada instansi sesuai dengan kewenangan penilaian.
Pelaku usaha hanya diharuskan untuk menyusun salah satu dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis. Penyusunan kajian teknis atau standar teknis ditentukan melalui penapisan mandiri.
Penapisan secara mandiri ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Lampiran I (tata cara penapisan secara mandiri) dan Lampiran X (tata cara penapisan untuk kegiatan pembuangan emisi).