FAQ - RPPLH
Apa yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)? Diatur dalam ketentuan mana dan siapa yang harus menyusun RPPLH? Apa saja yang harus dimuat dalam RPPLH?
Sesuai pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH lebih lanjut diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 UUPPLH. Menurut Pasal 10 ayat (1) UUPPLH, RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam Pasal 10 ayat (4) UUPPLH dijelaskan bahwa RPPLH memuat rencana tentang: (a.) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; (b.) pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsilingkungan hidup; (c.) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestariansumber daya alam; dan (d.) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.