FAQ - Folu Net Sink
Apa prinsip dasar dari FOLU Net Sink ?
FOLU Net Sink berpijak pada 3 prinsip dasar, yaitu : Sustainable Forest Management, Environmental Governance, dan Carbon Governance.
Apa dasar hukum operasional FOLU Net Sink 2030 ?
Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : 168/Menlhk/PKTL /PLA.1/2/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Indonesia’s Forestry And Other Land Use untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Berapa lama periode perencanaan FOU Net Sink 2030 ?
FOLU Net Sink 2030 direncanakan dalam rentang waktu 10 tahun yaitu 2021 – 2030.
Siapa unit pelakasana FOLU Net Sink 2030
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dilaksanakan oleh seluruh unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tingkat unit kerja pusat dan unit kerja wilayah (UPT), bersama-sama, kolaborasi dan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara luas, melalui kerja-kerja program structural, kemitraan dan pembinaan masyarakat.
Berapa lama periode perencanaan FOU Net Sink 2030 ?
Periode perencanaan FOLU Net Sink adalah 10 tahun, yaitu 2021 – 2030
Apa saja pendekatan yang digunakan dalam perencanaan FOLU Net Sink 2030 ?
Dokumen rencana FOLU Net Sink 2030 disusun dengan pendekatan analisis spasial, seperti : Indeks Kualitas Hutan, Nilai Konservasi Tinggi 9HCV), jasa lingkungan ekosistem tinggi, indeks biogeofisik, serapan karbon, karhutla, arahan pemanfaatan kawasan hutan/RKTN 2021 – 2030 serta pertimbangan kapasitas kelembagaan dan modal social kemasyarakatan di tingkat tapak.
Bagaimana skema pendanaan menuju pencapaian FOLU Net Sink 2030 ?
Pendanaan FOLU Net Sink dapat dikelompokkan atas 3 skema, yaitu : Carbon Market, Non Carbon Market dan Result Based Payment (RBP).
Carbon market meliputu perdagangan karbon dalam negeri dan perdagangan karbon luar negeri. Pendanaan dari non carbon market meliputi : APBN, APBD, Investasi swasta, hibah dalam neger/luar negeri, dan sumber dana laimnya. Sedangkan skema Result Based Payment Reduction Emission from deforestation dan degradation (RBP-REDD+) meliputi skema internasional, skema nasional dan skema sub nasional.