FAQ - IKPLHD
Bagaimana tata cara penulisan dokumen IKPLHD?
Tata cara penulisan secara lengkap dituliskan pada sub bab II pada Pedoman Penyusunan DIKPLHD 2024 meliputi:
(1) Tata cara umum berupa pengetikan, nomor halaman, sampul/cover dan penomeran tabel utama serta tabel tambahan.
(2) Sistematika penyajian yang terdiri dari:
(a) Bagian awal yaitu sampul, pernyataan yang memuat pernyataan bahwa isu prioritas daerah dan ditandatangani oleh Kepala Daerah, kata pengantar yang ditandatangani Kepala Daerah, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran;
(b) Bagian utama yang terdiri dari
Bab I Pendahuluan,
Bab II berupa pengkategorian analisa DPSIR Isu Lingkungan Hidup Daerah,
Bab III Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah,
Bab IV Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Bab V Penutup,
Daftar Pustaka,
Lampiran;
(c) Bagian akhir yang berisikan lampiran-lampiran yang relevan dengan penulisan dokumen IKPLHD.