FAQ - RPPLH
Apa yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)? Diatur dalam ketentuan mana dan siapa yang harus menyusun RPPLH? Apa saja yang harus dimuat dalam RPPLH?
Sesuai pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH lebih lanjut diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 UUPPLH. Menurut Pasal 10 ayat (1) UUPPLH, RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam Pasal 10 ayat (4) UUPPLH dijelaskan bahwa RPPLH memuat rencana tentang: (a.) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; (b.) pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsilingkungan hidup; (c.) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestariansumber daya alam; dan (d.) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Apa prinsip dasar PPLH?
Prinsip dasar PPLH meliputi pengarusutamaan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan operasional, pemantauan dan evaluasi terhadap dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lingkungan.
Apa peran dan posisi RPPLH?
(1) RPPLH Provinsi dan/atau Kab/kota merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan provinsi dan/atau Kab/Kota.
(2) Muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi (Memperkuat Environmental Safeguard)
(3) RPPLH menjadi dasar dan dimuat dalam rencana pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol (Memperkuat Environmental Safeguard).
(4) RPPLH provinsi merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPPLH kabupaten/kota.
Apakah yang dimaksud dengan pernyataan “RPPLH sebagai Environmental Safeguard”?
“RPPLH sebagai Environmental Safeguard” RPPLH dimaksudkan untuk :
(a.) Mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
(b.) Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara;
(c.) Mempertahankan dan/atau menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan bijaksana; dan
(d.) Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim dan isu-isu lingkungan global.
Apa saja tahapan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:
(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup,
(2) Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup,
(3) Analisis Data dan Informasi untuk Menyepakati Isu Pokok,
(4) Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kurun Waktu 30 tahun,
(5) Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kurun waktu 30 tahun.