FAQ - Pertek
Dokumen yang harus disusun dalam pengajuan Persetujuan Teknis?
Dokumen yang harus disusun oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengurus Pertek yaitu kajian teknis atau standar teknis. Standar teknis dan kajian teknis merupakan dokumen teknis yang disusun untuk diajukan pada instansi sesuai dengan kewenangan penilaian.
Pelaku usaha hanya diharuskan untuk menyusun salah satu dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis. Penyusunan kajian teknis atau standar teknis ditentukan melalui penapisan mandiri.
Penapisan secara mandiri ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Lampiran I (tata cara penapisan secara mandiri) dan Lampiran X (tata cara penapisan untuk kegiatan pembuangan emisi).