FAQ - IKPLHD
Apa saja kelengkapan administrasi dokumen IKPLHD?
Kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan antara lain:
(1) Kata Pengantar dengan tanda tangan Kepala Daerah.
(2) Penyaringan isu prioritas yang melibatkan LSM, Perguruan tinggi, OPD/stakeholders yang dikukuhkan oleh SK Tim Penyusun yang ditandatangani Kepala Daerah.
(3) Biodata Penyusun.
(4) Surat pernyataan yang menyatakan keabsahan data ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan diketahui oleh Kepala Daerah.
(5) Surat Pernyataan dari Kepala Daerah mengenai Inovasi.
(6) Buku I (Ringkasan Eksekutif) dan Buku II (Laporan Utama).