Generic placeholder image
Inventarisasi SDALH Tutorial Penyusunan DDDTLH Dokumen Kajian Pusdal LH Bali Nusra

Integrasi Hasil KLHS dalam Perencanaan Pembangunan Daerah


Berdasarkan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, telah diamanahkan bahwa KLHS sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program. Di dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 juga telah didefinisikan mengenai pentingnya integrasi KLHS yang tertuang dalam definisi KLHS, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

Apabila prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan.atau program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari. Tata cara pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program telah tertuang di dalam Lampiran VII PermenLHK Nomor P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017.  Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam KRP secara umum dalam Lampiran VII tersebut terbagi menjadi 2, yaitu : (1) integrasi proses KLHS ke dalam proses KRP, dan (2) integrasi muatan KLHS ke dalam muatan KRP. Secara ringkas, pengintegrasian hasil KLHS dalam KRP, meliputi:

  • Integrasi substansi muatan KLHS ke dalam muatan KRP adalah hasil langsung dari integrasi proses penyusunannya.
  • Bentuk dari integrasi muatan KLHS ke dalam muatan KRP adalah dokumentasi tertulis masukan-masukan KLHS dalam butir-butir substansi KRP yang diantaranya dapat berupa :(1) Penulisan kembali rekomendasi substansi teknis KLHS ke dalam materi teknis KRP; (2) Penulisan kembali rekomendasi KLHS yang bersifat pengaturan dalam materi pengaturan pada KRP dan/atau pasal pengaturan dalam peraturan yang memayungi keabsahan KRP tersebut; (3) Melakukan interpretasi penulisan muatan teknis arahan KLHS ke dalam Bahasa hukum yang sesuai dalam KRP yang dikuatkan sebagai peraturan; dan/atau (4) Menuliskan muatan ketentuan baru dalam KRP yang dianggap dapat menampung rekomendasi KLHS sesuai dengan lingkup KRP itu.
  • Pokok-pokok pengintegrasian hasil KLHS dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
  • Kerangka umum integrasi proses KLHS dengan proses KRP disajikan pada gambar berikut:
  • Berita acara pengintegrasian hasil KLHS disusun dengan muatan sebagai berikut: (1) Ditandatangani secara bersama-sama oleh Penyusun KRP atau pejabat yang ditunjuk, dan Ketua Kelompok kerja KLHS; dan (2) Menyatakan telah dilaksanakannya proses pengintegrasian hasil KLHS terhadap KRP yang dijelaskan nama dan jenisnya.

Penjelasan detail mengenai integrasi KLHS tersebut dapat dilihat pada ­e-book, yang dapat diakses melalui tautan berikut:

Help Desk Permohonan Data Permohonan Fasilitasi Pendaftaran Webinar/Bimtek

FAQ

Apa yang dimaksud dengan dokumen IKPLHD? ... more

Berapa lama periode perencanaan FOU Net Sink 2030 ? ... more

Bagaimana bentuk dokumen IKLPHD? ... more

Berapa lama periode perencanaan FOU Net Sink 2030 ? ... more