Integrasi Hasil KLHS dalam Perencanaan Pembangunan DaerahBerdasarkan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, telah diamanahkan bahwa KLHS sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program. Di dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 juga telah didefinisikan mengenai pentingnya integrasi KLHS yang tertuang dalam definisi KLHS, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Apabila prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan.atau program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari. Tata cara pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program telah tertuang di dalam Lampiran VII PermenLHK Nomor P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017. Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam KRP secara umum dalam Lampiran VII tersebut terbagi menjadi 2, yaitu : (1) integrasi proses KLHS ke dalam proses KRP, dan (2) integrasi muatan KLHS ke dalam muatan KRP. Secara ringkas, pengintegrasian hasil KLHS dalam KRP, meliputi:
Penjelasan detail mengenai integrasi KLHS tersebut dapat dilihat pada e-book, yang dapat diakses melalui tautan berikut:
|