FAQ - RPPLH
Apa peran dan posisi RPPLH?
(1) RPPLH Provinsi dan/atau Kab/kota merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan provinsi dan/atau Kab/Kota.
(2) Muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi (Memperkuat Environmental Safeguard)
(3) RPPLH menjadi dasar dan dimuat dalam rencana pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol (Memperkuat Environmental Safeguard).
(4) RPPLH provinsi merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPPLH kabupaten/kota.