Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, setiap daerah dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup wajib menyusun RPPLH dan KLHS. Dimana RPPLH dan KLHS tersebut disusun berdasarkan daya dukung dan daya tampung. Dalam penyusunan Daya Dukung Daya Tampung, harus melalui inventarisasi SDALH.
Sebelum menyusun DDDT data-data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :