FAQ - IKPLHD
Bagaimana tata cara penyampaian dokumen dan penyebarluasan informasi dokumen IKPLHD?
Penyampaian dokumen diupload pada website masing-masing daerah dan disampaikan dalam bentuk softfile dengan format PDF ke alamat email nirwasitantra@menlhk.go.id. Selain itu masing-masing daerah wajib mengisi tabel data melalui aplikasi SILHKD.
Dokumen IKLPHD oleh perangkat daerah Bidang LH di Kabupaten Kota juga disampaikan ke perangkat daerah Bidang LH di Provinsi.
Dokumen IKPLHD oleh perangkat daerah Bidang LH di Provinsi menyampaikan dokumennya ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E).
Alur penyampaian dokumen ke Provinsi dan P3E dilakukan untuk memperoleh rekomendasi yang didasarkan pada kriteria yang tertuang pada Sub Bab Tata Cara Penilaian dalam Pedoman Penyusunan DIKPLHD Tahun 2024.
Rekomendasi yang diberikan paling lambat dilaporkan pada tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB kepada Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK.