FAQ - Pertek
Kapan Persetujuan Teknis diajukan?
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, persetujuan teknis bagi usaha dan/atau wajib AMDAL wajib dimohonkan bersamaan atau sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan. Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, Persetujuan teknis diajukan sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.