FAQ - KLHS
Mengapa Kerangka Acuan kerja (KAK) wajib dibuat oleh Kelompok Kerja KLHS?
KAK wajib dibuat karena dijadikan pedoman dan dasar pengukuran kinerja Kelompok Kerja KLHS. KAK paling sedikit memuat : (i) latar belakang; (ii) tujuan dan sasaran; (iii) lingkup kegiatan; (iv) hasil yang diharapkan; (v) tahapan pengkajian yang telah disepakati; (vi) rencana kerja yang mencakup jadwal kerja; (vii) kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan; dan (viii) pembiayaan.