FAQ - Pertek
Apakah yang dimaksud dengan Persetujuan Teknis (Pertek)?
Persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.