FAQ - RPPLH
Apa saja tahapan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:
(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup,
(2) Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup,
(3) Analisis Data dan Informasi untuk Menyepakati Isu Pokok,
(4) Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kurun Waktu 30 tahun,
(5) Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kurun waktu 30 tahun.